Syarat-Syarat Mengurus Akta Kelahiran – Untuk membuat akta kelahiran sebenarnya tidak sulit sahabat zunif.com, asalkan ada kemauan dan keseriusan untuk segera merealisasikannya. Birokrasi yang dahulu terkesan ribet, ruwet, dan lama, sekarang sudah tidak lagi, karena sudah ada reformasi birokrasi, dan itu juga diimplementasikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Dokumen akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Dokumen ini menerangkan yang bersangkutan dilahirkan di Indonesia, menerangkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nama kedua orang tua, nomor induk kependudukan (NIK), dll. Akta kelahiran ini dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kabupaten/Kota.
Mengingat saat ini akta kelahiran banyak dibutuhkan untuk berbagai syarat mengurus administrasi atau dokumen lain seperti syarat administrasi daftar sekolah TK, SD, SMP,, SMA, SMK, dan Perguruan Tinggi, maka sejak dini seorang anak harus segera membuat dokumen yang satu ini. Tidak seperti jaman dahulu yang mana akta kelahiran hanya digunakan untuk melamar pekerjaan. Kebetulan saya sendiri baru membuat akta kelahiran pada tahun 2011 ketika saya sudah berusia 23 tahun dan baru lulus kuliah. Hehehe π
Untuk mengurus dokumen akta kelahiran, sahabat zunif.com perlu mempersiapkan berbagai macam jenis syarat-syarat yang dibutuhkan diantaranya adalah sebagai berikut:
Syarat-Syarat Mengurus Akta Kelahiran
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
- Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Buku Nikah
- Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan
Demikian informasi terkait persyaratan membuat akta kelahiran anak yang bisa saya sampaikan untuk sahabat semua. Semoga bisa bermanfaat bagi anda yang sedang membutuhkan informasi ini π
Tags: #Akta Kelahiran #Akta Lahir Anak #Mengurus Akta #Syarat Daftar #Syarat Dokumen
Djangkaru Bumi2 tahun ago
Kalau saya dulu, semua serba diurus oleh bidan tempat melahirkan. Jadi lebih enak dan tidak repot.
zunif2 tahun ago
mantap gan nggak repot getu ya π
Om Koodok2 tahun ago
Surat kelahiran dari dokter atau bidan itu perlu. Kalau jaman dulu, sebelum adanya akta kelahiran. Surat dari bidan atau puskesmas sudah cukup.
zunif2 tahun ago
iya dulu pakai nya surat kelahiran ya gan untuk daftar sekolah, tapi sekarang pakainya akta kelahiran π
vika2 tahun ago
sangat bermanfaat buat yang baru punya baby ya kak
zunif2 tahun ago
betul itu kak π
Sopyan nc2 tahun ago
Sama aku jg sudah di uris bidan setempat
Tp terima kasih info mya bermanfaat buat kedepan nya jikalau nggak ada yang ngurusin kan jd tahu
zunif2 tahun ago
wah enak gan akta kelahiran sudah diurus sama bidan ya π
Ridsal2 tahun ago
Penting ni di urus biar gak ad masalah kedepannya seperti mengurus administrasi sekolah. Oiya mas, mengenai saksinya, itu harus dari pihak keluarga kita atau orang yang sudah dikenal seperti teman/rekan kerja??
zunif2 tahun ago
dari keluarga boleh, suadara boleh, tetangga, atau teman boleh gan untuk saksinya π
Ridsal2 tahun ago
Ok gan, thanks infonya..
zunif2 tahun ago
sama sama gan π
Syarat Membuat Surat Rekomendasi di Kantor Polsek | zunif.com2 tahun ago
[…] akta kelahiran (2 […]
Nurul Sufitri2 tahun ago
Zaman anak2ku baru lahir, surat akta kahir diurus oleh pohak rumah sakit tempat. Praktis banget hehehe π Memang sih ada biaya yang dikeluarkan lebih tinggi daripada mengurus sendiri di kantor kelurahan,