Syarat Mengurus Boro Kawin – Boro kawin adalah dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan oleh calon mempelai atau calon pengantin laki laki. Dokumen ini harus disiapkan minimal satu bulan menjelang akad nikah. Apalagi jika calon pengantin wanita berada di luar kecamatan atau kabupaten nya berbeda, Tentu harus disiapkan minimal dua bulan sebelum hari H.
Bagi sahabat zunif.com yang ingin segera menikah harus mempersiapkan segala sesuatu nya termasuk persyaratan Boro kawin. Dan jangan lupa yang paling penting adalah Anda harus sudah siap lahir batin. Karena pernikahan adalah ibadah dan sunnah rosul, jadi siapkan niat yang tulus untuk beribadah dan mengharap Ridho Allah Subhanahuwata’ala.
Berikut ini Admin blog zunif.com akan share apa saja syarat syarat untuk menikah khususnya terkait persyaratan administrasi Boro kawin. Dokumen ini perlu minta tandatangan bapak kepala desa untuk surat pengantar dari desa atau kelurahan yang kemudian minta tandatangan Kepala kantor urusan agama (KUA) kecamatan dan juga tandatangan dari bapak Camat di kantor Kecamatan tempat tinggal saudara.
Syarat Mengurus Boro Kawin:
- Surat Keterangan Boro Kawin dari Desa/Kelurahan
- Fotokopi Kartu Tanda Peduduk (KTP)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Fotokopi Surat Nikah Orang Tua
- Pas Foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 6 lembar, ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Surat Pajak Tanah Tahun Sekarang/Saat Ini Lunas
- Materai Rp 6.000,- sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KTP Calon Istri
- Fotokopi KK Calon Istri
- Uang Tunai Rp 300.000,-
Setelah dokumen lengkap untuk selanjutnya seluruh dokumen boro kawin dibawa kepada keluarga calon pengantin wanita, kemudian dokumen tersebut bisa diserahkan dan diurus di kantor urusan agama di tempat tinggal calon mempelai wanita. Jangan lupa siapkan uang untuk biaya Akad nikah sebesar 500.000 Rupiah dan jangan lupa untuk tes kesehatan atau periksa kesehatan di Puskesmas setempat.
Jangan lupa siapkan juga 2 foto kopi KTP saksi. 1 fotokopi KTP saksi dari saudara/tetangga calon pengantin laki-laki dan 1 fotokopi KTP dari saudara/tetangga calon pengantin wanita.
Demikian informasi sederhana yang bisa saya share untuk sahabat sekalian di blog zunif.com. Semoga informasi tentang persyaratan mengurus boro kawin bisa bermanfaat untuk saudara sekalian.
Tags: #Boro Kawin #Dokumen Penting #Kantor Urusan Agama #Syarat Administrasi #Syarat Menikah
Syarat Mengurus SKCK di Kantor Polsek | zunif.com2 tahun ago
[…] lahir di dunia sampai saat ini. Jika anda merasa tidak punya masalah pidana, jangan takut untuk mengurus surat SKCK. Surat ini berlaku hanya 6 bulan, dan bisa diperpanjang lagi masa aktif nya. Dan untuk […]
Ahmad Zaelani Cute2 tahun ago
Mau curhat tapi takut dosa.. wkakak
Gimana yah cewekmah gituh, maunya di halalin, tapi maharnya mahal banget.. sudah macam kayak jual beli saja… gimana mau bisa ngurus sayrat boro kawin, bahas berapa mas kawinnya saja belum kelar2…
zunif2 tahun ago
pepet terus gan, negoisasi 😀
kotanopan.com2 tahun ago
tawar gan, yang penting pepet terus, jangan kasih kendor…… 😀 semangat
zunif2 tahun ago
seperangkat alat sholat cocok gan 😀 hemat
kotanopan.com2 tahun ago
syaratnya mudah kecuali Fotokopi Surat Pajak Tanah Tahun Sekarang/Saat Ini Lunas, ini klo ternyata yang bersangkutan kontrak, gimana cara dapatnya ya?
klo uang Rp.300.000 seh masih wajar………..
zunif2 tahun ago
kalau nggak punya tanah, nggak perlu lampirkan surat pajak tanah gan, itu yang dilampirkan surat pajak tanah orang tua kita 😀
kotanopan.com2 tahun ago
ow.. kirain pajak yg atas nama peminta / yg mau nikah, 😀
zunif2 tahun ago
yang mau nikah setor pajak ke ane gan, untuk keamanan 😀
Vika2 tahun ago
Hehe penting nih buat yang mau married wajib dcatat..
zunif2 tahun ago
monggo catat gan 😀
anies2 tahun ago
andai kata salah satu syarat tak dapat dipenuhi, masih boleh urus boro kawin?
zunif2 tahun ago
kalau bisa lengkap kak persyaratannya 😀
kotanopan.com2 tahun ago
kayaknya sulit klo misalnya gk ada foto / fotokopi calon istri, takutnya nanti dipakai unt nikah sama wanita lain, ajdi identitas calon istri juga harus di cantumkan brarti ya? 😀
zunif2 tahun ago
iya wajib gan calon istri harus ada, kalau nggak ada, terus mau nikah sama siapa gan 😀
Syarat-Syarat Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) | zunif.com2 tahun ago
[…] Saat ini kita hanya diijinkan ganti kartu KTP jika ada perubahan informasi/data diri, misalnya data status perkwaninan, data pekerjaan, dan data tempat tinggal. Untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak bisa […]
Persyaratan Memperpanjang SKCK | zunif.com2 tahun ago
[…] masa berlaku SKCK, tidak sesulit seperti waktu daftar pertama kali, yaitu diharuskan ada surat pengantar dari RT/RW dan desa/kelurahan, serta tidak perlu lagi untuk mengisi formulir yang sangat banyak. […]
Contoh Format Penulisan Surat Undangan Walimatul Ursy | zunif.com2 tahun ago
[…] Ursy – Bagi sahabat yang ingin menggelar acara walimatul ursy sebagai bagian dari rangkaian acara pesta pernikahan sahabat, tentu anda harus mempersiapkan check list nama-nama tetangga, saudara, teman, kerabat, dll […]
Buku Nikah vs Kartu Nikah Kementerian Agama RI | zunif.com2 tahun ago
[…] zunif.com yang sudah menikah tentu sudah tidak asing lagi dengan surat nikah, karena jika anda menikah resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan hukum agama, bisa dipastikan setelah nikah […]
Reyne Raea (Rey)2 tahun ago
wakakakka, ngakak tapi takut dosa baca komen yang atas.
bener sih, masalah mahar tuh bagi sebagian orang semacam penghalang nikah aja.
Kalau menurut saya mending masing2 pihak saling membantu, jika yang membratkan keluarga wanita, wanitanya juga ikut turun tangan dong mencari kesepakatan.
Ortu wanita juga sebenarnya ga salah memahalkan mahar, karena setelah menikah mereka udah beneran melepas anak perempuannya
zunif2 tahun ago
perlu ada kesepakatan yang baik ya kak, dan bisa saling menerima satu sama lain
Perbedaan Kuliah S1, Kuliah S2, dan Kuliah S3 | zunif.com2 tahun ago
[…] (3 artikel) atau jurnal internasional bereputasi (1 artikel). Beban tersebut dilaksanakan sebagai syarat wajib sahabat zunif.com untuk menempuh ujian tertutup dan ujian terbuka promosi […]